Rasulullah saw. bersabda : “Innama ash-Shabru ‘inda ash-shadmatil Ula.”
Bahwasanya kesabaran hanyalah ada pada pukulan yang pertama dari bala’.
Artinya, yang dinamakan sabar itu adalah sikap ikhlas kita menerima
musibah-Nya pada saat dimana kita mendapatkan musibah tersebut. Jika
kita mengatakan, saya bersabar atas ketentuanmu ya Allah, setelah
berlalunya waktu ketika ujian tersebut datang maka itu bukanlah
sebenar-benarnya kesabaran.
Sabar itu, ia menerima nasehat orang lain tanpa melihat apakah
orang itu pernah mengalami musibah yang sama atau tidak.
Bukan diawali
dengan menilai apakah nasehat itu datang dari orang bijak.
Sabar yang
sempurna itu terlihat dari reaksi spontan kita atas ujian, bukan setelah
sekian kali merevisi dan merekayasa sikap kita. Bersabarlah… karena
dengan sabar, Allah memberi kita pahala tanpa batas.
Dan ketika kita
mampu bersabar, Allah akan membersama kita. Innallaha ma’ash shabirin.
MANUSIA BIASA
Biasa - biasa saja :)
Kamis, 30 Oktober 2014
Kamis, 16 Oktober 2014
Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor
I. KEDATANGAN BARANG IMPOR
1. Kedatangan Sarana Pengangkut
Kewajiban Pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis
dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat
yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. Nama sarana pengangkut
b. Nomor pengangkutan
c. Nama pengangkut
d. Pelabuhan asal
e. Pelabuhan tujuan
f. Rencana tanggal kedatangan
g. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas
yang akan dibongkar
h. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam
Daerah Pabean
i. Pelabuhan terakhir di luar Daerah
Pabean
3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana
Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan
pembongkaran barang impor.
4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai
jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu
menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi
cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5. Setiap perubahan rencana kedatangan
sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan
oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6.
Ketentuan
lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .
Sarana
pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean
Kewajiban Pengangkut :
a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang
Impor berupa :
·
Manifest
(BC1.1) barang impor
·
Daftar
penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
·
Daftar
senjata api
·
Daftar
obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
·
Daftar
bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui
darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa
barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah
Pabean.
Kewajiban pengangkut :
1. Pengangkut wajib menyerahkan
pemberitahuan berupa
a. Manifest barang impor secara terpisah
b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana
pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Daftar obat-obatan termasuk narkotika
yang digunakan dalam pengobatan
e. Daftar bekal
2. Pemberitahuan dan daftar barang impor
dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa
Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
3. Dalam hal sarana pengangkut tidak
membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
a. Pemberitahuan diserahkan oleh
pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu
24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
b. Daftar barang impor diserahkan oleh
pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut
darat
c. Penyerahan pemberitahuan dan daftar
barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih
dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
d. Dalam hal sarana pengangkut dalam
keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean
terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.
II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI
1. Perbaikan Manifest :
a. Perbaikan manifest hanya dapat
dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas,
atau barang curah.
b. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan
atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
c. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh
pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi,
dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
2. Sanksi Administrasi :
a. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan
dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi
administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
b. Pengeluaran barang impor yang
bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut
dipenuhi.
III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan
Pembongkaran Barang Impor
a.
Di
kawasan Pabean, atau
b.
Di
tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi tempat yang bersangkutan.
c.
2. Kewajiban
Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib
menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor
Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.
3. Pengangkut
wajib
Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam
rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah
kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan
kekurangannya.
IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR
1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai
kewajibannya dapat ditimbun di :
a. Tempat Penimbunan Sementara, atau
b. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik
importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat
Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang
telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan
wajib
Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor
berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas
kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
4. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan
sanksi administrasi.
V. PENGELUARAN BARANG IMPOR
Pengeluaran Barang
Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
a. Atas barang impor yang akan dikeluarkan
dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB
berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
b. Importir menghitung sendiri Bea Masuk,
Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
c. Terhadap barang impor berupa :
·
Barang
pindahan
·
Barang
impor sementara yang dibawa oleh penumpang
·
Barang
impor melalui jasa titipan
·
Sarana
angkutan laut dan udara
·
Barang
impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean
untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
(PIBT)
B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor
melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
dilakukan dengan cara :
a. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi
atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta
tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
b. Pembayaran berkala Diberikan kepada
importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
C. Pengajuan PIB
a. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk
setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat
Bea dan Cukai
b. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap
pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
c. PIB dan lampirannya diajukan kepada
pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
d. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat
dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
e. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
·
PIB
EDI
D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
1. Barang impor dengan tujuan untuk
dipakai
a. Hanya dapat dikeluarkan setelah
dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat
Bea dan Cukai.
b. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan
dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
c. Pemeriksaan fisik barang dilakukan
secara selektif.
2.
Barang
impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).
hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).
VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN
·
Pelayanan
PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak
penerimaan PIB
·
Dalam
hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12
(dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
·
Penerbitan
SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.
VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan
pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
a. PIB dan jaminan, atau
b. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan
pembayaran meliputi barang impor:
a. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran
berkala
b. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
c. Untuk keperluan penanggulangan keadaan
darurat
d. Yang memerlukan pelayanan segera
e. Yang akan memperoleh fasilitas
pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.
C. Jangka Waktu Penangguhan
a. Importir yang barang impornya telah
mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib
menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap
Pabean di Kantor Pabean.
b. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat
dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang
ditunjuknya.
VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN
1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea
dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
2. Penetapan klasifikasi barang impor
sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk,
Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB
IMPORTIR
1. Importir menyerahkan pemberitahuan
pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi
TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang
telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani
manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan
kedua
2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan
mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
a. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3
dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
b. Apabila kedapatan sesuai, melakukan
penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran
barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan
barang.
PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan
kedua dari pejabat yang menangani manifest
2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan
atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang
bersangkutan.
3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu
kepada pengangkut
5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap
kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang
menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap
kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi
pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya
dilakukan di bawah pengawasan Pabean.
X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN
1. Barang Reimpor adalah :
1. Barang ekspor yang harus diimpor
kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi
ketentuan impor di negara tujuan ekspor
2. Barang yang telah selesai diperbaiki,
dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
3. Barang yang telah selesai digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
4. Barang yang telah selesai digunakan
untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan
dengan menggunakan PIB.
3. Pengeluaran barang impornya dilakukan
setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran
barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
XI. VERIFIKASI PIB
1. PIB yang telah diberikan persetujuan
pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat
Bea dan Cukai.
2. Verifikasi PIB harus telah selesai
dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor
Pabean.
3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai
kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan
XII. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Penyerahan pemberitahuan pabean
dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang
belum tersedia sarana komputer.
2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Langganan:
Komentar (Atom)